Sebelum Kamu Merintis Start-Up Atau Gerakan Sosial, Yuk Simak Dulu Ketentuan Hukumnya Biar Gak Repot Nanti

Jakarta – RumahMillennials.com | Eksistensi millenials di era globalisasi hari ini sangatlah berperan secara progresif dan kompetitif, bahkan bisa dibilang mereka break the rules alias melanggar semua ketentuan atau standart-stadart yang ditetapkan oleh generasi sebelumnya yang terkesan tidak fleksibel.

Disebutkan dalam buku Yuswohadi dengan judul “Millenials Kill Everything”, menyebutkan apa saja yang dilampaui oleh generasi ini yaitu waktu kerja, tempat kerja, long term-employment, pakaian kerja formal, iklan, televisi, agen perjalanan dan lainnya dibuat tidak lagi dengan cara yang sama.

Itu hanya sebagian yang disebutkan. Then how about law? Hukum?

Dengan melanggar semua ketentuan tersebut bukan berarti hukum yang sesungguhnya harus dilanggar. Karena setiap kehidupan harus mempunyai aturannya.

Hukum memang terkesan kaku. Tetapi kita perlu menempatkannya seperti alat untuk melindungi setiap gerakan yang kita lakukan. Seperti perisai perlindungan untuk memberikan kesan tegas terhadap apa yang kita lakukan. Lalu apa penting nya hukum bagi generasi millenials?

Berikut hal – hal yang harus diketahui millenials dari sudut pandang khas yang mereka lakukan, yaitu :

1. Millenials yang ingin membuat organisasi atau gerakan sosial

Ilustrasi penggerak sosial, Photo by: Hijabers Community Day

Untuk menciptakan sebuah organisasi atau gerakan sosial, kita harus kenal dengan yang namanya anggaran dasar. Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yaitu segala ketentuan yang akan tertuang secara tertulis dan akan diberlakukan untuk semua anggota di dalam organisasi tersebut.

Jika berbicara rules artinya mengantisipasi adanya pelanggaran. Sehingga jika terdapat pelanggaran terhadap AD/ART yang ditentukan maka akan ada sanksi. Tujuan sanksi adalah untuk membatasi adanya kesewenang – wenangan baik anggota atau pengurus dalam organisasi tersebut untuk menciptakan sinergi antara visi dan misi serta tujuan kedepan antara anggota dan pengurus organisasi

Aturan AD/ART juga akan menyambung pada hal-hal atau aturan yang ada di indonesia.

2. Millenials yang membuat badan usaha (start up)

Ilustrasi UMKM, Photo by: Marketibility

Millenials yang ingin mendirikan perusahaan baru baik dibidang sosial (social enterprise) maupun bisnis harus mengenal bagaimana pedoman pendirian perusahaan. Ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan.

  1. Akta Pendirian Perusahaan yaitu salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris. Pengurusan dokumen ini sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, dan serta PT.
  2. NPWP Badan Usaha yaitu merupakan legalitas lain yang wajib dimiliki perusahaan. Selayaknya orang pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu: (1) SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp 50 juta; (2) SIUP Kecil, modal yang disetor Rp 50 juta – Rp 500 juta; (3) SIUP Menengah, modal disetor Rp 500 juta – Rp10 miliar; (4) SIUP Besar; memiliki modal disetor lebih dari Rp 10 miliar.

SIUP adalah izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa. Apabila perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, kamu memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, sobat millennials tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, sebab dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa sebuah usaha sudah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya. Selain itu, SKDP juga mempunya masa berlaku serta harus diperpanjang. Apabila jenis kantor kamu merupakan kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Tapi, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa-menyewa antara perusahaanmu dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika kamu pilih menggunakan Virtual Office, SKDP hanya berlaku 1 (satu) tahun serta bisa diperpanjang.
  • Merek Dagang hal penting yang harus Anda perhatikan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan yang lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar atau konsumen. Dengan mendaftarkan merek dagang, ini artinya Anda juga telah melindungi perusahaan Anda secara hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Millenials yang ingin mendirikan start-up digital

Photo by: Techinasia

Untuk mendirikan start-up digital, harus bisa melihat potensi – potensi yang tidak berbenturan dengan ketentuan – ketentuan hukum atau publik lainnnya. Berikut beberapa contoh kasus untuk start-up digital:

  • Perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti gojek atau grab

Bagi start-up digital yang menyediakan jasa transportasi online, harus menyesuaikan diri dengan regulasi atau keselamatan trasportasi. Misalnya perlindungan konsumen, dimana undang – undang tersebut melindungi setiap konsumen terhadap produk atau jasa yang digunakan. Selain itu, standar keselamatan dan keamanan pengadaan transportasi, contohnya jika terjadi kecelakaan, siapakah yang bertanggung jawab? Sehingga jika sobat millenials menciptakan suatu bisnis dibidang teknologi, harus banyak membaca aturan-aturan terkait untuk dapat melindungi semua pihak atau karya yang diciptakan agar bisa berguna untuk masyarakat secara keseluruhan.

  • Perusahaan belanja online

Contoh e-commers di indonesia yaitu Tokopedia, Lazada, Shoope, Bukalapak dan banyak lagi. Sering kali tantangan bagi mereka adalah bagaimana mengurangi fraud atau kecurangan atau pelanggaran, seperti mitra yang tidak menjual barang original sedangkan diketerangan barangnya menyebutkan original, sehingga menimbulkan banyak laporan dari customers, atau misalnya pengiriman yang tidak sampai kepada customers atau terjadi barang yang terlihat diaplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Untuk menyikapi hal ini, perusahaan e-commers harus mempunyai proteksi  hukum yang tinggi, mencakup sistem internal maupun eksternal.

  • Perusahaan sewa menyewa secara digital

Sewa menyewa ini terdapat perjanjian yang harus melindungi barang yang disewakan sehingga walaupun berbentuk digital, harus mengikuti aturam – aturan terkait agar perjalanan perusahaan tesebut tidak terbentur dengan regulasi yang kemudian akan ada audit dari pemerintah kemudian.

Kesimpulannya, semua yang kita lakukan mempunyai aturan yang perlu ditaati bersama untuk berlangsungnya kesejahteraan bersama. Tantangan terbesar bagi praktisi hukum muda pada era digital, harus menginterpretasikan hukum dengan mudah dan gampang dimengerti untuk siapapun. Untuk sobat millenials baik dalam membuat gerakan apapun harus setidaknya mengkonsultasikan gerakan atau karya nya dengan lawyer untuk bisa membuat gerakan nya menjadi tegas, aman dan sampai tujuan atau sasaran yang diingkan.

Ananda Meci Hadyanti

Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Rumah Millennials Cewek asal Bima, NTB yang hobinya koleksi foto pantai tetapi passionnya di bidang hukum membuat dia terus ingin berkarya untuk kemajuan indonesia dan merintis kantor lawyernya sendiri yang bernama MY LAW FIRM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RM Informations

Press Release
Future Destination
Community Ambassador (soon)
Next Event (soon)
RM Campus Network
RM Community (soon)
RM Contributor (soon)
RM Development (soon)
Archive

Press ESC to close