Lembaga Zakat Dan Wakaf Punya Peran Sebagai Penopang Kebutuhan Masyarakat Ditengah Pandemi Covid-19

Jakarta – RumahMillennials.com | Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan seminar bertema “Peran Lembaga Zakat dan Wakaf Dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi COVID-19”, Sabtu, 18 April 2020.

Seminar ini diadakan dalam rangka mengenang setahun wafatnya Guru Besar Hukum Islam FHUI Prof. Uswatun Hasanah sekaligus, peluncuran buku Zakat dan Wakaf dalam Indonesia Kontemporer. Seminar ini dihadiri oleh beberapa pembicara yang kompeten. Diantaranya yakni Bambang Suherman, M.Si., Ir. Iwan Agustiawan Fuad, Dr. Helza Nova Lita, Farida Prihatini, S.H., M.H., CN., Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. Seminar dihadiri oleh kurang lebih 102 partisipan dari berbagai kalangan.

Seminar diawali dengan peluncuran buku Zakat dan Wakaf Indonesia Kontemporer oleh Wirdyaningsih (Dosen Hukum Islam FHUI). Lalu, dilanjutkan dengan sambutan oleh Irfatul Hidayah selaku adik kandung alamarhum Prof Uswatun. Setelah itu, masuk kedalam inti acara yakni pembahasan mengenai Peran Zakat dan Wakaf bagi masyarakat selama COVID-19.

Mengawali perbincangan terkait dengan tema, Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat membicarakan terkait upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Lembaga Zakat sehingga dapat membantu masyarakat terdampak COVID-19. Dia mengungkapkan terdapat beberapa strategi yang telah dibuat oleh lembaga zakat ke dalam 3 fase:

1. Edukasi dan Sterilisasi

Pada fase ini pihaknya berupaya untuk melakukan kampanye atau sosialisasi agar masyarakat dapat menyadari dan memahami bagaimana mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk membuat alat disinveksi (disinfection body chamber) di setiap wilayah perumahan.

2. Medis Frontline dan Isolasi Area

Pihak lembaga zakat melakukan pembuatan Rumah Sakit Kontainer dibeberapa wilayah, membuat ruang isolasi, distribusi APD medis dan non-Medis, serta pemulasaran jenazah.

3. Ketangguhan Keluarga dan UMKM

Pada strategi ini lembaga zakat berupaya melakukan distribusi sembako dan makanan melalui ojek online, mensosialisasikan kebun sayur keluarga kepada masyarakat, serta revitalisasi UMKM. Hal ini sebagai bentuk upaya ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan sembako masyarakat.

Ir. Agustiawan Fuad selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan tentang peran apa saja yang dilakukan oleh lembaga wakaf, diantaranya yakni: edukasi preventif dan promotif melalui sosial media mengenai pentingnya wakaf pada masyarakat; memberikan bantuan sarana dan prasarana kesehatan pada Rumah Sakit dan masyarakat yang membutuhkan; pendirian Rumah Sakit berbasis wakaf dan fasilitasi isolasi; bantuan kesehatan lingkungan dan sanitasi yang kurang baik; bantuan langsung berupa makanan dan economic recovery melalui pengelolaan wakaf produktif. Agustiawan menambahkan akan pentingnya kolaborasi atau dukungan pemerintah maupun masyarakat, demi meningkatkan produktivitas wakaf demi kesejahteraan sesama.

Kedua pembicara sebelumnya telah membicarakan tentang apa yang saat ini dilakukan oleh lembaga zakat dan wakaf untuk menangani COVID-19. Pembahasan akan peran zakat dan wakaf ini pun diteruskan oleh Farida (Dosen Hukum Islam FHUI) dan Helva Nova Lita (Dosen Hukum Ekonomi Syariah UNPAD). Kedua pembicara mengajak kita berbincang terkait pentingnya zakat dan wakaf untuk menjamin kesejahteraan masyarakat khususnya di kala pandemi ini.

Farida membicarakan hal-hal penting terkait zakat dan manfaatnya yang luar biasa bagi ekonomi umat. Menurutnya, zakat sebenarnya telah diatur oleh undang – undang. Aspek hukum terkait zakat dapat dilihat pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai syariat.

Dikala pandemi ini, kemudian muncul polemik terkait pembagian zakat, Siapakah yang berkah lebih dulu mendapatkan zakat? Farida kemudian menjelaskan, bahwa menurut ketentuan Pasal 26 UU Pengelolaan Zakat, bahwa pembagiannya harus melihat skara prioritas. Oleh karena itu, pembagian zakat harus mendahului masyarakat yang paling membutuhkannya.

Lantas upaya apa yang bisa dilakukan agar zakat dapat menjadli solusi dikala pandemi? Dari pemaparan Farida, dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kolaborasi diantara seluruh stakeholder. Dimana dalam mendistribusikan zakat sebaik mungkin harus dengan dukungan dari lembaga zakat, pemerintah dan masyarakat. Selain itu, perlu konsentrasi pada pembagian zakat yang terkoordinir. Hal tersebut dilakukan agar menyentuh seluruh masyarakat yang membutuhkan secara merata.

Perbincangan diteruskan oleh Helza Nova Lita, yang menekankan akan pentingnya peran wakaf kontemporer ditengah covid-19. Dia mula-mula merujuk pada ketentuan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dimana peruntukkan wakaf diklasifikasikan dalam beberapa jenis diantaranya wakaf untuk sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, serta untuk kemajuan kesejahteraan lainnya. Terkait peranan wakaf disaat seperti ini, beliau juga mencotohkan praktek wakaf untuk kesehatan di Malaysia. Salah satu perusahaan di Negeri Jiran melakukan wakaf saham dengan mewakafkan sejumlah saham anak perusahaannya untuk tujuan kesehatan.

 Yayasan An-Nur Corp menjadi lembaga wakaf asal Malaysia yang kini mengelola klinik wakaf di Malaysia dan 2 klinik di Indonesia. Beliau juga menekankan akan pentingnya peran Wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk tujuan kesehatan. Menurut Helza, apabila konsep wakaf ini dioptimalkan ini akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Sebagai contoh, apabila ada salah seorang yang menemukan sesuatu penawar COVID-19 dan ingin mendaftarkan hak patennya, dia dapat mewakafkan hak patennya tersebut, agar penerima manfaat tidak terikat pada biaya yang mahal untuk mengakses penawar tersebut.

Pada intinya setiap pembicara memberikan pencerahan kepada kita akan pentingnya peran zakat dan wakaf demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Manfaat dari zakat dan wakaf sangatlah dibutuhkan bagi masyarakat. Khususnya kalangan menegah kebawah yang terkena imbas PHK atau tidak dapat bekerja. Perlu adanya upaya sinergis diantara lembaga zakat dan wakaf tidak terkecuali pemerintah serta masyarakat.

Audi Gusti Baihaqie

Siblings of Rumah Millennials & Law's Student at Universitas Indonesia Interested in Law, Business and Environmental Issues. Love to study especially about Airport Law. Researcher and Analyst Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Faculty of Law Universitas Indonesia. Love Travelling and Reading.

Comments (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RM Informations

Press Release
Future Destination
Community Ambassador (soon)
Next Event (soon)
RM Campus Network
RM Community (soon)
RM Contributor (soon)
RM Development (soon)
Archive

Press ESC to close