Melek Hukum Bersama Legal Go Dalam Mendirikan Badan Hukum Untuk Perusahaan

Jakarta – RumahMillennials.com | Ditengah masa physical distancing seperti ini, penting sekali untuk tetap produktif walaupun sebagian besar kegiatan dilakukan #DiRumahAja salah satunya seperti Work From Home (WFH).

Sebagai generasi milenial yang haus akan wawasan, pada tanggal 28 Maret 2020 yang lalu Rumah Millennials menyelenggarakan Millenials Talk (M-Talk) untuk pertama kalinnya secara online melalui Google Meet lho! Membahas tentang “Millennial Legal Guide To Build Your Startup” yang menghadirkan Rahmat Dwi Putranto, S.H sebagai CEO & Founder LegalGo.co.id. Tujuan dari M-Talks kali ini untuk mengedukasi betapa pentingnya mendirikan usaha yang dimana dapat membuat perusahaan tersebut aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya bisnsi berawal dari perencanaan bisnis dan modal, yang kemudian berproses dengan terjadinya transaksi penjualan sehingga mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, jika hanya itu saja tidaklah cukup. Lalu, apa yang menjadi alasan kenapa harus mendirikan badan hukum Perusahaan (PT)?

Berikut ini yang menjadi alasan mengapa harus mendirikan badan hukum untuk perusahaan. Diantaranya, aktifitas bisnis lebih bebas dan pemakaian nama PT dilindungi Undang-Undang serta menjadi legitimasi dari Pemerintah. Tidak hanya itu, menjadi perseroan terbatas (PT) juga lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah besar dan lebih bonafid serta profesional.

Lalu, bagaimana prosesnya? Apa benar serumit yang dikatakan orang-orang?

Tenyata tidak, karena berdasarkan preferensi Legal.co.id hanya memiliki beberapa tahap saja lho! Pertama, membuat Akta Pendirian & SK Kemenkumham yang prosesnya memakan waktu sekitar 7 hari. Kedua, Izini Domisili & NPWP Perusahaan yang prosesnya sekitar 7-14 hari. Ketiga, SIUP & TDP yang prosesnya sekitar 7-14 hari. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan diantaranya sediakan 3 pilihan nama perusahaan PT dengan minimal 3 suku kata, tentukan dengan jelas bidang usahanya, cari lokasi usaha yang tepat sesuai zonasinya, buat struktur kepemilikan saham, modal dasar, dan komposisi pemegang saham, direksi & komisaris.

Jangan lupakan surat perjanjian ketika sedang membangun bisnis, karena punya perjanjian itu sangatlah penting. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak terduga dan tidak diinginkan. Contohnya, melindungi hubungan kerjasama, kekayaan pribadi, kepentingan pribadi dan menjamin kepentingan usaha.

Bagaimana cara membuatnya? Untuk membuatnya dapat berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata yang membahas tentang Syarat Sahnya Perjanjian. Perlu diketahui, menurut Rahmat Dwi Putranto selaku CEO & Founder LegalGo.co.id ternyata mendirikan badan hukum untuk perusahaan dalam bentuk PT sama ribetnya dengan CV dan banyak orang mengira pada bisnis sebelumnya berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) dapat ditingkatkan menjadi badan hukum PT (Perseroan Terbatas).

Belajar langsung dari ahlinya itu menyenangkan, dan setelah belajar saatnya mempraktekan apa yang telah kita pelajari. Teruslah Berdaya, Berkarya dan Bermakna untuk Indonesia yang lebih baik lagi. Karena kita lah yang akan membawa masa depan kita dan negara Indonesia tercinta kedepannya. Tetap semangat dan selalu jaga kesehatan walaupun ada atau tiada Virus Corona (COVID-19) nantinya, ya sobat Millennials! Sampai jumpa dalam kegiatan lainnya.

Verham Teguh Kusuma

Member of Rumah Millennials Campus Network from Raharja University. “Banyak bermain, bukan berarti main-main. Di saat bermain, bermainlah sebagai pemain.” ~ @Verham_T_K #VCOREdotTK #KuKutipDariDiriku #SaatnyaHaveFun Mahasiswa di Universitas Raharja, Fakultas Teknik Informatika - Software Engineering.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RM Informations

Press Release
Future Destination
Community Ambassador (soon)
Next Event (soon)
RM Campus Network
RM Community (soon)
RM Contributor (soon)
RM Development (soon)
Archive

Press ESC to close