Millennials Merintis Bisnis: Apa Bentuk Badan Usaha Yang Paling Tepat Untuk Dipilih Para Pebisnis Muda?

Jakarta – RumahMillennials.com | Tantangan dunia saat ini, membuat banyaknya kaum millennials yang berpikir out of the box untuk tidak ingin menjadi karyawan biasa di korporasi atau menjadi PNS. Tidak sedikit yang ingin merintis usaha sendiri. Kita tahu bahwa beberapa startup digital di Indonesia yang saat ini dinobatkan sebagai unicorn, dirintis oleh para millennial. Siapa yang tidak kenal dengan Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak? Startup – startup tersebut dikreasikan oleh para founder millennial.

Menkominfo pun pernah menyampaikan bahwa, di tahun 2019 akan ada lima startup unicorn di Indonesia. Dan tercatat saat ini Indonesia telah memiliki 2.041 startup, yang merupakan jumlah yang tidak sedikit untuk menandakan semangat kaum muda dalam berbisnis.

Ragam Bentuk Usaha di Indonesia

Pertama, bentuk ‘perusahaan perseorangan’. Bentuk badan usaha ini dimungkinkan untuk dibuat apabila ada seorang pengusaha yang ingin berusaha sendiri. Pengusaha yang bersangkutan memiliki wewenang sepenuhnya dalam mengelola perusahaannya tanpa keterlibatan pihak lain. Namun segala tanggung jawab pun harus dipikulnya sendiri. Contoh yang sering ditemukan yakni teman-teman milenial yang biasa menjual suatu makanan pre-order, biasanya penjual adalah perseorangan, contohnya salmon mentai yang dijual di Instagram. Menurut saya, kalau sobat millennials masih memiliki modal yang kecil tetapi buat usaha sendiri, sudah mengajak teman tetapi belum ada yang mau join? Bentuk usaha perusahaan perseorangan ini bisa teman-teman pilih.

Ilustrasi Perusahaan Perseorangan, Foto: Maxmanroe

Kedua, salah satu bentuk perusahaan yang mungkin jarang sekali terdengar sama teman-teman biasanya tetapi sebenarnya banyak disekitar kita, yakni Persekutuan Perdata. Perbedaan diantara Persekutuan Perdata dengan perusahaan perseorangan terletak pada adanya kerjasama dari orang yang mendirikan dan mengurus usaha tersebut. Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian kerjasama diantara dua orang atau lebih dengan cara memasukkan modal biasanya berupa uang, barang, ataupun tenaga. Bentuk usaha ini mengikuti ketentuan di Pasal 1618 KUHPer.

Misalnya, Ali dan Banu ingin membuat suatu usaha berjualan Sushi Citarasa lewat instagram. Ali dan Banu harus memberikan sesuatu untuk bisa menghidupkan bisnis mereka itu, bisa berupa uang sebagai modal atau jasa membuat sushi. Setiap dari mereka bisa memasukkan sesuatu yang sama ataupun berbeda, yang penting usahanya bisa berjalan dan untuk meraih keuntunganbersama.

Kelebihan dari persekutuan perdata adalah pendiriannya yang sederhana, dimana hanya memerlukan adanya perjanjian antara beberapa pihak dan sepakat untuk memasukkan sesuatu sebagai modal untuk tujuan meraih keuntungan. Bentuk usaha ini sering menjadi pilihan teman-teman startup yang baru, hal ini karena syarat pendiriannya yang sederhana. Untuk mendirikan suatu persekutuan perdata cukup dilakukan secara lisan hingga tercapai persetujuan, karena undang-undang tidak mengharuskan syarat tertulis.

Ilustrasi Persekutuan Perdata

Ketiga, bentuk badan usaha Firma. Bentuk usaha Firma adalah Persekutuan Perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama. Dengan demikian, sebenarnya Firma merupakan suatu bentuk persekutuan perdata, namun yang membedakannya ialah ia menjalankan kegiatannya menggunakan nama bersama. Maksud dari nama bersama artinya persetujuan kerjasama antara sekutu, difokuskan pada kesatuan bentuk kerjasama itu sendiri. Sehingga yang tampak keluar adalah bentuk kerjasama itu sendiri sebagai satu perusahaan. Setiap tindakan yang dilakukan sekutu dianggap dapat dipertanggungjawabkan oleh sekutu lain secara tanggung renteng. Model bentuk usaha ini dapat membuat para sekutu merasa saling terkait satu sama lain. Namun, hal ini juga bisa menjadi kekurangan yang dimiliki Firma dimana setiap sekutu perlu bertanggungjawab atas utang Firma yang disebabkan sekutu lainnya.

Ilustrasi badan usaha Firma, Foto: sarjanaekonomi.co.id

Keempat,  bentuk badan usaha Commanditaire Vennotschap (CV). Berdasarkan Pasal 19 KUHD dapat diketahui bahwa CV berbeda dengan Firma. Letak perbedaannya ada pada keberadaan dua jenis sekutu yakni sekutu komandit dan sekutu komplementer. Dimana sekutu komandit adalah sekutu yang menyertakan uang untuk digunakan sebagai modal CV. Namun, tidak boleh diartikan mutlak bahwa hanya sekutu komandit saja yang memberikan modal, namun sekutu komplementer atau aktif juga bisa memberikan modalnya. Peran sekutu pasif/ komandit tidak hanya sebagai pemberi modal saja tetapi dia tetap bisa mengurus dengan batas-batas yang diatur KUHD, dia hanya bisa melakukan urusan internal CV saja.

Sedangkan sekutu aktif / komplementer dapat melakukan kontrak hubungan dengan pihak ketiga. Bentuk usaha ini memudahkan bagi calon pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha namun tidak memiliki modal, dapat mengadakan kerjasama dengan teman untuk menyertakan modal mereka ke dalam persekutuan. Atau dalam keadaan sebaliknya, ketika teman-teman ingin melakukan usaha untuk mendapat keuntungan namun tidak mempunyai cukup waktu dalam mengurus persekutuan, teman-teman dapat menyertakan modal ke suatu persekutuan.

Ilustrasi badan usaha CV

Kelima, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT). Bentuk usaha yang satu ini dapat dengan mudah diidentifikasi oleh masyarakat. Telah banyak perusahaan-perusahaan besar berbentuk PT yang namanya tidak asing lagi bagi kita seperti PT. Orang Tua, PT. Unilever, PT. Karya Anak Bangsa (Go-Jek), dan lain sebagainya. Perseroan Terbatas diatur tersendiri melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan UU tersebut PT merupakan satu-satunya badan usaha yang berbentuk badan hukum.

PT merupakan persekutuan modal bukan persekutuan perseorangan. Hak dan kewajiban PT itu diemban oleh PT itu sendiri. Maksud dari kalimat diatas, pada dasarnya PT merupakan lembaga terpisah (separate legal entity) dalam hak dan kewajiban dari para pemodal dan pengelolanya. Salah satu karakteristik yang menjadi kelebihan PT dari persekutuan lainnya ialah adanya tanggung jawab terbatas (limited liability). Artinya, tanggung jawab para pihak yang terlibat di dalam organisasi PT hanya terbatas pada kedudukan dan fungsinya masing-masing.

Namun, mendirikan suatu PT bersifat formal, perjanjiannya harus dibuat atau dituangkan dalam bentuk Akta Autentik. Dari sifatnya tersebut membuat PT memiliki ketentuan pendirian yang sedikit lebih rumit dibanding persekutuan lainnya, namun terjamin kepastian hukumnya. Kelebihan dari PT dapat terlihat dari karakteristik separate legal entity yang mana membuat pertanggungjawaban perseroan terpisah dari pribadi pendirinya. Hal ini tentu memberikan rasa aman kepada para pesero untuk dalam melakukan usahanya. Tetapi, perihal tersebut terdapat batasan dimana pesero dapat bertanggung jawab.

Go-Jek salah satu startup digital yang berbadan hukum Perseroan Terbatas

Sebenarnya masih banyak lagi pembahasan yang penulis bisa sampaikan terkait kelebihan dan kekurangan tiap-tiap bentuk badan usaha terutama Perseroan Terbatas (PT). Namun, beberapa hal yang general ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi sobat millennials dalam mendirikan startup sesuai dengan ketentuan di Indonesia.

Audi Gusti Baihaqie

Siblings of Rumah Millennials & Law's Student at Universitas Indonesia Interested in Law, Business and Environmental Issues. Love to study especially about Airport Law. Researcher and Analyst Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Faculty of Law Universitas Indonesia. Love Travelling and Reading.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RM Informations

Press Release
Future Destination
Community Ambassador (soon)
Next Event (soon)
RM Campus Network
RM Community (soon)
RM Contributor (soon)
RM Development (soon)
Archive

Press ESC to close